UPT PKHK
Clinical Legal Education
CLINICAL LEGAL EDUCATION CLE, akronim dari Clinical Legal Education, adalah program peningkatan kapasitas pengetahuan mahasiswa yang telah populer di universitas-universitas di Amerika, Afrika, Eropa, Australia, Canada, Filipina, Malaysia, Kamboja dan masih banyak negara lainnya dengan berbagai varian penerapannya. 

Apa yang dimaksud dengan Clinical Legal Education ?
Philip Plowden mengasumsikan clinical legal education sebagai teaching law through exposure to real clients and their problems dan bahkan menurutnya, clinical legal education, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari fakultas hukum dan wajib untuk dikembangkan dalam kurikulum pengajaran. Dengan demikian clinical legal education adalah sarana terpenting untuk membiasakan mahasiswa dalam atmosfir pelaksanaan sistem hukum di Indonesia.

Clinical Legal Education Fakultas Hukum Universitas Pasundan merupakan bagian dari Clinical Legal Education yang telah dilaksanakan di seluruh dunia. Sementara di Indonesia, CLE FH-Unpas merupakan salah satu pioneer bersama-sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.



PROGRAM STREET LAW

Sejak tahun 2007, di lingkungan FH UNPAS telah mulai dirintis program CLE, dengan fokus pada kegiatan Street Law, yaitu program pendidikan hukum populer bagi masyarakat yang menggunakan metode partisipatif. Istilah Street Law pertama kali dipopulerkan di Georgetown University Law Faculty, Washington DC, Amerika Serikat, yang maksudnya adalah “hukum jalanan”, yaitu hukum yang berada disekitar masyarakat sehari-hari, yang populer, yang sangat sering dihadapi. Program ini dilaksanakan oleh mahasiswa fakultas hukum dibawah supervisi dosen praktisi hukum yang berpengalaman dalam melakukan pendampingan hukum masyarakat. Program ini adalah bagian dari program pelayanan bagi masyarakat (public service) yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan budaya penghormatan terhadap hak warga negara dengan cara mempromosikan perlindungan, perlakuan yang non diskriminatif   serta penerapan sistem hukum yang demokratis.



PENGEMBANGAN SOFT SKILL DENGAN METODE CLE

“Teaching law through exposure to real clients and their problems “ sebagai motto program ini serta adanya “problem solving attitude”  adalah bagian dari pengembangan soft skill yang dilatih dalam program CLE.

Di FH UNPAS program ini telah dilaksanakan selama 2 periode (2008 dan 2009) dan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Saat ini, CLE FH UNPAS memfokuskan pada masalah-masalah hukum remaja dimana program Street Law ditawarkan sebagai suatu cara alternatif untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kasus-kasus kenakalan remaja dengan menggandeng sekolah-sekolah menengah atas sebagai mitra binaan melalui kelas-kelas pembelajaran Street Law.


Struktur Organisasi

Ketua : Wirawan, SH, Sp.1
Sekretaris : Hesti Septianita, SH
Bendahara : Ayat Suhaya, SE
Anggota :
Haneda Sri Lastoto, SH
Murshal Senjaya, SH
Leni Widi Mulyani, SH
Maman Budiman, SH
Muh. Hikmat Sudiadi, SH

Hingga saat ini, CLE FH Unpas telah menjalin kemitraan dengan sekitar 30 (tiga puluh) sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Bandung. Jumlah ini terus bertambah dengan banyaknya permintaan untuk bekerja sama mengadakan Street Law program di sekolah-sekolah.



Pelatihan Kurikulum Street Law diikuti oleh anggota CLE FH UNPAS dan FH UII Yogyakarta.









Pelatihan Street Law bagi mahasiswa paralegal 1 FH UNPAS

 

 

 

 

 

 






Kumpulan Artikel Terkait

Google Translate
Login
Username

Password



Lupa password?
Minta yang baru disini.
Profil Anggota
071000167
Anggota
Tanggal Bergabung:
17 February 2011
Kunjungan Terakhir:
17 February 2011