PROFIL UPT PKHK
PENDAHULUAN
Penting untuk mengadakan program dalam kaitannya dengan pertanyaan mendasar
Apakah pemberlakukan UU No. 2 Tahun 2004 yang didalamnya mengatur tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial, akan semakin membuka atau justru semakin menutup akses keadilan bagi komunitas pekerja ?
WILAYAH KERJA
Ruang lingkup daerah operasional program meliputi serikat pekerja yang berada di provinsi Jawa Barat, terutama daerah padat industri seperti Kota dan Kabupaten Bandung, Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu.
TUJUAN PROGRAM
- Merumuskan kajian kritis terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase dan pengadilan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Mendiagnosa kapasitas serikat pekerja di Jawa Barat dalam menghadapi mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Memperkuat kapasitas serikat pekerja di Jawa Barat memahami dan mengkritisi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, baik dari aspek substansi (hukum materil) maupun aspek teknis (hukum formal).
- Melakukan pemantauan proses pemeriksaan dan putusan perselisihan perburuhan di pengadilan hubungan industrial Jawa Barat.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan Pertama :
Focuss Group Discussion (FGD)
Kegiatan Kedua :
Assessment
Kegiatan Ketiga :
Seminar
Kegiatan Keempat :
Training (rangkaian pelatihan)
Kegiatan Kelima :
Training pemantauan Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat.
Kegiatan Keenam :
Pemantauan Pengadilan Hubungan Industrial di Jawa Barat.
Kegiatan Ketujuh :
Eksaminasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat
OUTPUT
- Adanya draft akademik mengenai kajian kritis terhadap UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dari kajian tersebut akan diperoleh fakta objektif mengenai semakin terbukanya atau semakin tertutupnya akses terhadap keadilan bagi komunitas buruh/pekerja untuk mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004.
-
Adanya dokumentasi hasil assessment terhadap kesiapan serikat pekerja di Jawa Barat dalam menghadapi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004.
-
Terdidiknya para pengurus serikat pekerja yang mampu mendorong peningkatan bargaining position komunitas buruh dalam berhadapan dengan pihak pengusaha dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
-
Adanya dokumen hasil pemantauan para aparat Pengadilan Hubungan Industrial di Jawa Barat.
TINDAK LANJUT
Fakultas Hukum UNPAS telah merencanakan untuk melakukan keberlanjutan program dalam rangka terus mendorong terbukanya akses keadilan bagi seluruh pekerja yang berhadapan dengan konflik perburuhan di lembaga-lembaga penyelesaian hubungan industrial, terutama di Pengadilan Hubungan Industrial.
|